Sabtu, 15 Januari 2011

UJIAN SEBERTAR LAGI

Ujian di SMK ada 3 kelompok
1. Ujian Nasional (UN) disebut adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. UN Tahun Pelajaran 2010/2011 dilaksanakan 1 (satu) kali. UN untuk SMK dilaksanakan mulai 18 April 2011 sampai dengan 21 April 2011. Kelulusan peserta didik SMA/MA, SMALB, dan SMK diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011
Mata Pelajaran UN SMK meliputi
1. Bahasa Indonesia,
2. Bahasa Inggris
3. Matematika,
4. Kompetensi keahlian;

2. Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi. dilaksanakan sebelum UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh sekolah/madrasah.

3. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas teori dan praktik kejuruan.
.KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
3. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
4. lulus Ujian Nasional
KELULUSAN UJIAN NASIONAL
1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M
.
2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.

3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.

4. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 4 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.

5. Skala yang digunakan pada nilai S/M, nilai rapor dan nilai akhir adalah nol sampai sepuluh
.
6. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.

7. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas


Mungkin sebagian masih agak bingung dengan ketentuan ini, maka dapat dibuatkan ilustrasi sebagai berikut:
Misal, seorang siswa memiliki nilai pelajaran Bahasa Inggris:
- Nilai raport semester 3, 4 dan 5 berturut-turut: 7, 6, 8.
– Nilai Ujian Sekolah (US): 6.
– NIlai Ujian Nasional (UN): 4.
Maka perhitungannya:
* Komponen US:
- Rata-rata Nilai raport semester: (7+6+8) / 3 = 7,00 ==> ini dijadikan 40% = 2,80.
- Nilai US: 6 ==> ini dijadikan 60% = 3,60.
- Nilai persentasi raport dan semester ditambahkan: 2,80 + 3,60 = 6,40 ==> ini dijadikan 40% = 2,56.
*Komponen UN:
- Nilai UN: 4 ==> ini dijadikan 60% = 2,40.
- Maka Nilai Akhir (NA): 2,56 + 2,40 = 4,96 (LULUS untuk pelajaran Bahasa Inggris, karena > 4,00)
Begitu seterusnya untuk pelajaran-pelajaran lainnya. Dan, setelah didapat untuk masing-masing pelajaran, maka dibuat nilai rata-rata untuk seluruh mata pelajaran dengan syarat lebih dari atau sama dengan (> 5,5).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar